TANGERANG, Faktamagazine - Status kontrak Pasar Induk Tanah Tinggi masih dipertanyakan. Bahkan hal tersebut juga tidak diketahui oleh para pejabat institusi pemerintah wilayah, berikut terkait izin operasionalnya.
Dari hasil penelusuran awak media Faktamagazine, Lurah Tanah Tinggi, Hadi Ismanto menyampaikan bahwa titik lokasi pasar yang terletak di wilayah naungannya itu. Pihaknya tidak tahu soal perizinan pasar tersebut.
"Belom ada yang dateng terkait pasar Tanah Tinggi, kalo ada pun saya pasti tau," ujar lurah yang akrab disapa bang Boy ini saat dijumpai di kantornya, Senin (30/8/2021).
Diketahui, dalam pengoperasiannya, pihak pengelola wajib memenuhi izin dari Pemerintah Kota Tangerang yang ditandatangani oleh Walikota, sesuai dengan Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pasar.
Senada dikatakan oleh Camat Tangerang, Ahmad Zuldin, bahwa terkait pasar Tanah Tinggi pihak kecamatan belum pernah mendapat pengajuan kepengurusan berkas apapun sebagai dasar permohonan izin.
"Sampai dengan sekarang (30 Agustus 2021 -red), belum ada yang dateng mengurus apapun terkait pasar Tanah Tinggi," kata Ahmad Zuldin, saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Hingga berita ini dilayangkan, pihak pengelola pasar induk Tanah Tinggi masih belum dapat ditemui, saat awak media berupaya untuk mendapatkan keterangan mengenai hal tersebut.
(San/Ndra/Faktamagazine)