Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Ungkap Viralnya Potongan Tangan di Karawaci

Sabtu, 28 Agustus 2021 | Agustus 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-30T17:44:08Z

 


TANGERANG, Faktamagazine –  Kerap meresahkan, aksi tawuran sekelompok pemuda di Kota Tangerang akhirnya terungkap. Akhir-akhir ini aksi tawuran yang berawal dari janji temu melalui media sosial (medsos) seolah menjadi trend dimassa pandemi covid-19.

Seperti yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2021 lalu, di Lampu Merah Cibodas Kecil (Plaza Shinta), Jalan Teuku Umar, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Dalam kejadiannya telah menyebabkan dua orang mengalami luka serius hingga mendapat penanganan intensif di Rumah Sakit.

Dalam jumpa pers, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kejadian penemuan potongan telapak tangan dan jari manusia yang sempat viral tersebut, merupakan korban pelaku aksi tawuran, berinisial JA dan AAR. Yang dilakukan oleh lawan tawurannya berinisial AYP dan MS.

Kejadian tersebut diketahui berdasarkan informasi security salahsatu Rumah Sakit di kawasan Karawaci, kepada Binamas Aipda M. Febrianto yang mengatakan bahwa ada dua korban aksi tawuran.

“Setelah dicek ke Rumah Sakit, ternyata benar ada korban bernama JA (inisial nama -red) dengan luka putus 2 jari kelingking dan jari manis. Sedangkan korban AAR (inisial nama -red) mengalami luka putus telapak tangan sebelah kanan dan robek pada bagian bawah bibir, dan rahang sebelah kiri,” ungkap Kapolres saat jumpa pers di Kapolres Metro Tangerang Kota, Jum’at (27/8/2021).

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Karawaci, dan Resmob Polrestro Tangerang Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan 17 orang diduga pelaku tawuran. “Kedua kelompok ini menggunakan IG dengan nama Bencongan Ogah Mundur (BOM), dan IG Lawan dengan nama Akamsi Terminal Cimone (ATC),” terangnya.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan saat tawuran.

“Kolompok BOM dan ATC merencanakan tawuran melalui aplikasi Grop IG dan menentukan tempat tawuran di depan Mall Shinta, Karawaci,” kata Kapolres.

Atas perbuatanya kini pelaku  dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan orang lain terluka berat.

“Pelaku akan kami jerat Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman selama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Tak hanya di Karawaci pada kesempatan tersebut Polres Metro Tangerang Kota juga merilis kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jatiuwung dengan mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti beberapa buah senjata tajam berupa celurit. Dan Kasus seorang pemuda yang disangka hendak tawuran karena membawa senjata tajam jenis celurit di Wilayah Hukum Polsek Cipondoh.

Turut hadir dalam jumpa pers, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kapolsek Karawaci, Kapolsek Jatiuwung, Kapolsek Cipondoh, dan Kasubaghumas Polres Metro Tangerang Kota. 

(Yud/San/Faktamagazine)

×
Berita Terbaru Update