Faktamagazine- (Tangerang) Dinilai membebani, orang tua murid keluhkan kegiatan "Outing Class" serta pertanyakan soal Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Pasalnya, meski adanya Surat Edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class) (Pembatasan-red), yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tangerang usai adanya tragedi kecelakaan pada 2023 lalu, dan hingga saat ini belum adanya kepastian mengenai pencabutan surat edaran tersebut, masih saja bannyak ditemui sekolah - sekolah di Kota Tangerang yang membandel dan bahkan terkesan tidak mengindahkan adanya aturan yang di keluarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tangerang tersebut, dengan terus melakukan "Study Tour atau Outing Class" baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun, Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Salah satunya, seperti yang di ungkapkan oleh salah satu orang tua murid, dirinya mengeluhkan kegiatan "Outing Class/Study Tour" yang akan dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kota Tangerang, pada bulan Desember 2024 (Bulan yang akan datang-red).
"Tentu nya ada saja yang merasa terbebani terutama yang anaknya lebih dari satu di situ," ucapnya kepada Tim Sepuluh yang juga menjadi salah satu tim investigasi dalam Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), pada Rabu (13/11/24).
Dirinya juga mengatakan, berdasarkan informasi What's App Group (WAG-Red) sekolah, bahwa kegiatan "Outing Class" tersebut di ikuti oleh hampir seluruh kelas yang ada di sekolah tersebut.
"Kelas yang mengikuti Informasi nya kelas 7,8 (Pulang Pergi) dan 9 (Menginap) lokasi tujuan berbeda," ujarnya.
Lebih lanjut, orang tua murid tersebut menceritakan bahwa dirinya sudah menyampaikan beberapa keluhan, mengingatkan kepada pihak sekolah.
" Saya sudah sampaikan ke Pihak Sekolah,
Bukan masalah Wajib atau tidak Wajib ikut. Bukan juga masalah Berpengaruh atau tidak pada nilai," paparnya.
" Tetapi Sebagai Sekolah Penting sekali Taat dan Patuh Pada peraturan. Penegakan Aturan yang sudah di buat dan di sosialisasikan surat edaran tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class). Peraturan tersebut belum di cabut sehingga sekolah harus Patuh dan Taat terhadap aturan tersebut," tambahnya.
Selain itu, M.S seorang janda yang juga sebagai salah satu orang tua murid di SDN Kreo 7, menambahkan, bahwa dirinya juga merasa keberatan dengan biaya yang dikeluarkan.
" Biaya akhir tahun 500rb, Tour 750rb, Jaket 300rb, Kostum Nari dan Make-up 250rb, total 1.800rb, sudah ada yg laporan ke UPT di Kecamatan, cuma tindak lanjutnya hanya teguran yg membuat gaduh disekolah, dan semua wali murid di interogasi," paparnya M.S, pada Rabu (15/5/24) malam kepada Tim Sepuluh.
Diketahui, berdasarkan data dari adanya aduan (laporan-red) dan hasil investasi yang ditemui Tim Sepuluh, sebelumnya sejumlah sekolah yang diduga sudah melaksanakan "Outing Class/Study Tour" diantaranya, SMPN 1 Kota Tangerang diduga sekiranya tanggal 15 bulan mei 2024 lalu, menuju Bandung, Jawa Barat, dan SDN Kreo 7 diduga juga melakukan hal serupa pada akhir bulan Mei 2024 lalu.
Sehingga diduga kuat pihak yang harusnya bertangung jawab akan adanya hal tersebut telah lalai, dan tidak memikirkan dampak, serta diduga pihak terkait tidak menanggap adanya aturan aturan yang dibuat dan diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, sehingga selalu berulang kali kembali terjadi sejak surat edaran tersebut resmi dikeluarkan.
Hingga berita ini dilayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
Sumber : Tim