Faktamagazine- (Tangerang Kota) Maraknya peredaran obat golongan type G di Kota Tangerang, buka toko secara terang-terangan. Toko yang beralamat di jalan Pembangunan 1, Batujaya Kec.Batuceper Kota Tangerang mendapati membuka dan menjual obat Tramadol dan Eximer tanpa resep dokter secara bebas.
Saat di konfirmasi, pihak penjaga toko berinisial A, mengatakan, bahwa dirinya baru membuka usaha yang diduga ilegal tersebut.
"Baru buka hari ini, tadi pagi ada yang patroli Polsek Batuceper ngambil buat bensin doang 30 ribu", ucapnya.
Lebih lanjut, diduga aph setempat juga sudah mengetahui keberadaan toko penjual obat yang diduga ilegal tersebut.
"AB sudah kordi ke Polsek dan Polres Kota," tambahnya.
Hal ini terjadi, diduga dikarenakan lemahnya pengawasan dinas kesehatan dan penegak hukum sehingga para penjual dan pengedar obat-obatan golongan G tanpa izin edar atau ilegal ini makin marak dan merasa kebal hukum. Membuat para penikmat jadi dengan mudah Mendapatkannya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 2 Tahun 2003 adalah peraturan yang mengatur tentang tata tertib, disiplin, dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam PP ini, diatur berbagai hal, seperti:
1. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin, berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
2. Tindakan disiplin yang dapat dijatuhkan, seperti teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, mutasi demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus.
3. Penjatuhan tindakan disiplin dilakukan segera setelah pelanggaran diketahui, sedangkan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan melalui sidang disiplin.
4. Kewenangan untuk menentukan penyelesaian pelanggaran disiplin melalui sidang disiplin adalah Ankum
5. Putusan hukuman disiplin berlaku 30 hari setelah keputusan diputuskan, jika terhukum tidak hadir dalam sidang disiplin atau tidak ditemukan setelah dicari
6. Anggota Polri yang ditempatkan dalam tempat khusus dilarang meninggalkan tempat tersebut, kecuali atas izin Ankum.
Dan diketahui lebih lanjut, bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu, M selaku tangan pemilik, menjelaskan bahwa toko tersebut milik AKR (Inisial-red).
"Toko ini milik AKR, kalo AB sebagai Kordinator," ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak polsek setempat belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Sumber : RZ/ML
Editor/Penerbit : Redaksi