Faktamagazine- (Tangerang Kabupaten) Gudang besar yang berada di salah satu wilayah di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga sebagai gudang kosmetik ilegal. Nampak dibagian dalam terlihat tulisan didepan pintu dan dinding BR (BlueRay Cargo), dengan kode marking: FOXY/SEA, VOXY/SEA, WIL/SEA.
Diberitakan sebelumnya, bahwa adanya gudang kosmetik di Kabupaten Tangerang diduga ilegal, BPOM Tangerang berikan himbauan kepada para pelaku usaha untuk selalu mematuhi atau memenuhi syarat sesuai peraturan dan undang - undang yang berlaku.
Saat kembali awak media melakukan investigasi kembali, K.R (Inisial- Red) yang diduga sebagai tangan kanan dari bos gudang Kosmetik tersebut mengatakan, bahwa pegawai gudang tersebut sedang di tangani oleh pihak kepolisian.
"Itukan masih ditangani di Polsek juga tuh," ucapnya melalui seluler karyawan gudang, Senin, (16/12/24).
Diketahui, Pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik ilegal dapat dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Ditempat terpisah, kepada awak media seorang sumber yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan adanya sejumlah pegawai gudang tersebut.
"Ramai karyawan yang dibawa ke Polsek kurang lebih 10 orang, Pak H (Inisial-red) sampai nginep," ucapnya.
Ditempat yang sama, pada hari Senin (16/12/24), awak media juga sempat mewawancarai seorang berinisial H tersebut yang diduga sebagai salah satu penanggung jawab gudang tersebut.
"Saya Penangung Jawabnya," ujarnya.
Dalam hal tersebut, pihak oknum polisi yang bertugas diduga menyalah gunakan wewenang dan jabatannya yang diduga dengan melakukan tangkap lepas terhadap yang diduga sebagai para tersangka, lantaran masih saja ditemui beraktivitas dengan bebas. hal tersebut menggambarkan ketidak seriusan atau ke tidak profesionalan dalam menegakan hukum.
Diketahui, bilamana oknum polisi yang terbukti secara hukum dengan sengaja membantu atau melepaskan tahanan dapat diancaman pidana penjara paling lama 4 tahun berdasarkan Pasal 426 ayat (1) KUHP atau Pasal 531 ayat (1) UU 1/2023.
Hingga berita ini dilayangkan, pihak kepolisian maupun pihak gudang kosmetik tersebut belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Sumber : Z
Editor/Penerbit : Redaksi