Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gudang Kosmetik si Kabupaten Tangerang Diduga Ilegal, BPOM Tangerang Angkat Bicara

Senin, 16 Desember 2024 | Desember 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-16T15:12:40Z

 

Gudang Kosmetik si Kabupaten Tangerang Diduga Ilegal, BPOM Tangerang Angkat Bicara

Faktamagazine- (Tangerang Kabupaten) Gudang yang berdiri di Kabupaten Tangerang, dari awal tahun 2024 sampai saat ini tidak ada bertuliskan PT didepan gudang tersebut. Hanya nampak nomer gudang saja. 


Dari pantuan awak media, didalam gudang tertempel logo perusahaan yang bergerak dibidang jasa impor cina, dan juga adanya aktivitas karyawan pada bekerja. Serta ada mobil box expedisi sedang menurunkan barang. 


Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan "Prodaknya ada salep, cream, alis dan lain-lainya. Pemiliknya dari Batam, toko online berinisial H" ucapnya.


Gudang yang berhubungan dengan kegiatan usaha tidak dapat sembarangan berdiri begitu saja. Sebab, diperlukan adanya legalitas dari suatu gudang.


Ketika di konfirmasi salah satu penanggung jawab gudang tersebut berinisial H menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut bergerak dalam bidang online.


"Tidak perlu pasang pelang, nama PT. R. Pemiliknya Pak J, karyawannya Laki-laki dan Perempuan 80 orang pekerja non-shift, penjualan online," ujarnya, pada Senin, (16/12/24). 

Gudang Kosmetik si Kabupaten Tangerang Diduga Ilegal, BPOM Tangerang Angkat Bicara



Sedangkan diitempat terpisah melalui pesan WhatsApp, Kepala Balai POM Tangerang Raya M. Sony Mughofir, S.Si menjelasakan, bahwa pelaku usaha harus dilengkapinya legalitas, dan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Balai POM di Tangerang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya di bidang kosmetik untuk memastikan bahwa aktivitas penyimpanan, distribusi, dan penjualan produk kosmetik dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp kepada Tangerangsiber, pada Senin (16/12/24).


"Selain itu, masyarakat kami harapkan juga lebih waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal, dan usahakan hanya membeli kosmetik dari sumber terpercaya dan selalu memeriksa izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile. Mari bersama menjaga keamanan dan mutu produk yang beredar demi melindungi kesehatan masyarakat," tambahnya.


Diketahui, Anggota Komisi III DPR, R.M. Nasir Djamil, sempat mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Impor Ilegal untuk menangani masalah maraknya impor ilegal yang kian meresahkan.


Nasir menyebut usulan ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang meminta jajarannya menindak tegas pelaku impor ilegal. Menurut Nasir, jika persoalan ini dibiarkan tanpa solusi, negara akan menghadapi kerugian ekonomi yang bisa mencapai ribuan triliun rupiah.


Ia juga menekankan bahwa impor ilegal menciptakan ketidakadilan dalam iklim bisnis nasional. Oleh sebab itu, Nasir dengan tegas mengusulkan agar Komisi III DPR RI segera membentuk Panja Penegakan Hukum Impor Ilegal, seperti yang dilansir oleh Liputan6. 


Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait lainnya.


Sumber : Z

Editor/Penerbit : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update