Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Marak di Kota Tangerang, Bangunan Alfamart di Cibodas Diduga Tak Kantongi Ijin PBG

Sabtu, 21 Desember 2024 | Desember 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-21T08:35:08Z
Marak di Kota Tangerang, Bangunan Alfamart di Cibodas Diduga Tak Kantongi Ijin PBG


Faktamagazine- (Tangerang Kota) Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung-red) kini menghiasi berbagai wilayah di Kota Tangerang. Kejadian ini tidak terlepas dari fakta bahwa hampir di setiap area, bangunan berdiri tanpa izin yang sah.


Salah satu contohnya seperti bangunan yang diduga untuk dijadikan Alfamart di Jalan Arya Wangsakara, RT 003/RW 0012, Kecamatan Cibodas,  Menurut informasi dari pekerja bangunan sebagai mandor pekerja yang enggan disebutkan namanya, saat ditanya tentang izin, mereka mengaku tidak mengetahui hal tersebut.


" Saya hanya sebagai pekerja, langsung aja ke pelaksan  cuma dia jarang kesini, di tanya salah satu media ke pada mandor pekerja, tidak mau di sebut kan namanya sebagai mandor pekerja, ada bang nomornya bang (panggilnya kepada wartawan - Red)," jawabnya.



Sebagai mandor pekerja yang tidak bisa di sebutkan namanya tersebut, juga mengatakan bahwa sudah adanya pihak penegak hukum daerah yang sudah datang menannyakan hal tersebut.


" Satpol pp pun sudah ada kesini, menyakan terkait ijin, tapi saya pun tidak bisa menjawab karna saya pekerja disini," ucapnya.


Mandor bangunan tersebut, juga memberikan nomor kontak penanggung jawab yang diduga sebagai orang yang mengurus izin bangunan kepada awak media.


"Saat di kasih nomornya sama mandor ke tim awak media, langsung dtlpn lewat wa, berapa kali di tlpn atau di wa nama aris sebagai mengurusin ijin tidak respon ataun tidak menjawab untuk memastikan adanya dugaan bahwa bangunan tersebut dibangun tanpa adanya PBG,'" tutur tim dilapangan, pada Sabtu (21/12/24).


Tim awak media dilokasi juga, menyatakan kekecewaannya terhadap kurangnya tindakan pencegahan terhadap bangunan tanpa PBG. Ia menekankan bahwa melaporkan ke Satpol PP atau media tidak menghasilkan efek positif, karena tidak ada tindakan penyetopan yang dilakukan. 


"Alasannya, tidak ada perintah dari dinas terkait perijinan," ujarnya.


Pemerintah sebelumnya telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. PBG menjadi istilah yang digunakan untuk izin pembangunan baru atau perubahan fungsi dan teknis bangunan.


Sumber : R/M

Editor/Penerbit : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update