Faktamagazine- (Tangerang Kota) Pasca laporan Indra Rubadi Pimpinan Redaksi media Tangerangterbit.com ke Satpol PP Kota Tangerang terkait maraknya pemasangan tiang baru yang sekaligus penarikan kabel udara di Neglasari pada 19 September 2024.
Kini diketahui bahwa di Wilayah Kecamatan Tangerang, Kecamatan Cibodas dan Karawaci juga masih adanya pemasangan tiang serta penarikan kabel udara seperti yang dilakukan oleh pihak ke 3 yakni vendor dari Merbau dan CKT yang diduga mengerjakan milik Link Net.
Seperti yang diungkapkan oleh Reza salah satu pekerja dilapangan mengatakan bahwa dirinya mengerjakan pengerjaan milik Link Net, kepada wartawan saat melakukan pengerjaan diwilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.
"Dari link net, kalau perusahaan saya vendor, dari CKT," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Indra yang juga sekaligus koordinator Kota Tangerang HIWATA (Himpunan Wartawan Tangerang), dengan banyaknya pengerjaan yang melanggar aturan dan tidak adanya penindakan tegas dari pemangku kebijakan maupun Dinas-dinas terkait hingga terkesan tutup mata serta membiarkan.
Menurut Indra bahwa sudah jelas banyaknya pelanggaran yang mengakibatkan minimnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang, tidak sesuai dengan rencana PJ. Walikota Tangerang, Nurdin yang memiliki program 'Dongkrak Pendapatan Asli Daerah' yang pernah tertuang dalam Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang.
"Yang saya tau sudah tidak di perbolehkan adanya pengerjaan pemasangan tiang baru atau kabel udara, apalagi mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang "Ketertiban Umum" dan perda nomor 8 tahun 2018 terkait ketentuan trantibum," ujar Indra.
"Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang tertera dalam poin nomor 16 dan 17, pengerjaan milik perusahaan penyedia layanan internet tersebut diduga belum memiliki izin yang pasti terkait pemasangan tiang di Kota Tangerang," tambahnya.
Maraknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kota Tangerang akibat saling lempar tanggungjawab dari masing-masing instansi terkait, tidak adanya penindakan tegas hingga mengakibatkan leluasanya investor melakukan pelanggaran walau telah dilaksanakan Segel oleh Satpol PP Kota Tangerang namun pengerjaan tetap berjalan hingga selesainya pengerjaan.
Diketahui pula bahwa menurut Peraturan Mentri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia nomor 36 tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
"Ditegaskan dalam peraruran tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara," tandasnya.
Terhitung pasca Laporan Satpol PP Kota Tangerang di bulan September 2024 hingga berita ini ditayangkan, instansi terkait belum pernah merilis adanya penindakan tegas lebih lanjut setelah Segel.
Sumber : Humas Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata)