Faktamagazine- (Tangerang Kota) Pada senin (30/12/24) berlokasi di Gedung Pemuda KNPI Kota Tangerang Jl. A. Dimiyati No.28 Sukasari Tangerang, telah diadakan Rapat Konsolidasi OKP dan PK se-Kota Tangerang menyikapi prihal Musda Ke XI DPD KNPI Kota Tangerang yang ditangguhkan pada Minggu (29/12/24) di Hotel Grand Ussu Bogor.
Dalam rapat konsolidasi tersebut dihadiri, OKP dan PK se-Kota Tangerang yang tergabung dalam DPD KNPI Kota Tangerang, DPD KNPI Kota Tangerang, MPI Kota Tangerang.
Ahmad Baihaki, Plt. Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, mengatakan, bahwa ada sejumlah poin hasil dalam rapat konsolidasi tersebut.
" Menyatakan Musda Lanjutan yang dilaksanakan di salah satu rumah makan wilayah Kota Tangerang Selatan adalah ILEGAL dan TIDAK SAH karena Forum Musda yang digelar di Puncak, Bogor pada tanggal 29 Desember 2024 sudah dinyatakan ditangguhkan dalam batas waktu yang tidak ditentukan serta akan diinformasikan Kembali kepada seluruh peserta Musda," kata Plt. Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, dalam pernyataannya yang didampingi oleh seluruh peserta rapat konsolidasi, kepada Team Likaliku Network, pada Selasa (31/12/24) sekira pukul 00:52 dini hari.
" Bahwa Musda lanjutan tersebut telah dipastikan melanggar AD/ART Organisasi serta merusak marwah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebagai kawah candra dimuka para pemuda," tambahnya.
Lebih lanjut, seluruh peserta meminta kepada DPD KNPI Kota Tangerang dan MPI Kota Tangerang untuk menggugurkan penetapan ketua terpilih periode 2024- 2027 yang dinilai terpilih secara tidak sah.
" Menyatakan menolak seluruh hasil Musda lanjutan yang dilaksanakan di salah satu rumah makan wilayah Kota Tangerang Selatan pada tanggal 29 Desember 2024 diantaranya menolak mendemisonerkan pengurus DPD KNPI Kota Tangerang dan MPI KNPI Kota Tangerang periode 2021-2024 dan menolak penetapan ketua terpilih DPD KNPI Kota Tangerang Periode 2024-2027," ujar Ahmad Baihaki.
Serta, meminta untuk mengulang kembali kepanitiaan dan Musda XI DPD KNPI Kota Tangerang sesuai dengan aturan atau AD/ART yang berlaku.
" Menyatakan DPD KNPI Kota Tangerang serta MPI KNPI Kota Tangerang untuk segera mengambil Tindakan tegas dengan segera membubarkan panitia SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) sebelumnya serta membentuk kembali panitia SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) MUSDA XI untuk mengulangi seluruh tahapan MUSDA sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku di organisasi KNPI," tutupnya.
Diketahui, sejumlah tuntutan tersebut ditandatangani dan stempel secarah sah oleh seluruh peserta yang mengikuti rapat konsolidasi tersebut dengan total 34 terdiri dari 12 PK dan 22 OKP yang tergabung dalam DPD KNPI Kota Tangerang.
Sumber : Team Network Likaliku
Editor/Penerbit : Redaksi