Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Pemasangan Liar Kabel Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

Sabtu, 11 Januari 2025 | Januari 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-11T13:16:59Z
Maraknya Pemasangan Liar Kabel Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang


Faktamagazine - (Tangerang Kota) Salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.


Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat. 


Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet tidak berizin. Kondisinya telah menjadi begitu meresahkan bagi masyarakat Kota Tangerang. 


Saat dikonfirmasi awak media melalui via telephone whatsapp, salah seorang karyawan provaider Oxygen bernama Bagus menjelaskan, bahwa dirinya sedang tidak berada dilokasi.


"Saya posisi lagi didepok, semenjak kejadian seperti itu. Sama media sama ormas pun ibaratnya malah dijadikan atm berjalan," ucapnya, Sabtu (11/02/24). 


Reza dari Tim Khusus Investigasi, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI)  mewakili rekan-rekan Media dan Masyarakat Kota Tangerang, menegaskan pemerintah Kota Tangerang harus dapat menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Saya mengharapkan Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi-instansi terkait segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih," ujarnya.


Lalu dilanjutkannya kembali, terutama terhadap para pengusaha nakal yang menjalankan bisnisnya di Kota Tangerang.


"Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Kota Tangerang", ungkapnya.


Sumber : Melisa

Editor/Penerbit : Redaksi

×
Berita Terbaru Update