Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menegnai Nasib Ribuan THL, GMNI Kota Tangerang Berikan Pandangan Rekruitment PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 | Januari 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-14T13:10:27Z
Menegnai Nasib Ribuan THL, GMNI Kota Tangerang Berikan Pandangan Rekruitment PPPK


Faktamagazine- (Tangerang Kota) Pandangan Sekjen GMNI Kota Tangerang terkait Rekutmen PPP(3)K di Kota Tangerang yang menuai Kontroversi dengan adanya Fenomena Dikota Tangerang terkait proses PPPK melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijanjikan sebanyak 5.186 peserta. dari jumlah tersebut hanya 1.669 peserta yang lulus menjadi PPPK, masih tersisa 3.517 peserta.


Hel tersebut seperti yang diucapkan, Elwin Mendrofa, Sekjen GMNI Kota Tangerang, mencermati proses rekutmen PPPK oleh BKPSDM Kota Tangerang kurangnya komitmen dalam mewujudkan peraturan pemerintah pusat tentang penataan tenaga non-ASN dikepemerintahan dan menilai PJ Walikota kurang perhatian terhadap tenaga non-ASN.


" Hingga proses perencanaan formasi yang dibutuhkan tidak sejalan dengan cita-cita Reformasi dilingkungan kepegawaian kepemerintahan dalam hal ini minimnya formasi pada kebutuhan pegawai PPPK yang mengakibatkan peserta tidak lulus karna minimnya jumlah kebutuhan dari jumlah permintaan/SDM yang diajukan oleh BKPSDM. Kajian lain tentang kepesertaan calon PPPK adanya peserta perioritas sebagaimana kriteria diatur pada peraturan MenPANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 juga tidak lulus pada tahap I," kata Elwin Mendrofa, kepada Likaliku.com, pada Selasa (14/1/2025), saat dijumpai.


Bung Elwin (Sapaan akrabnya-red), mengutip dari pernyataan tenaga ahli menteri, dirinya mengapresiasi tindakan pemerintah pusat untuk membuka peluang seluas-luasnya.


" Harapan baru, mengutip pernyataan Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan akan mengambil Langkah cepat dan tepat untuk mendorong pemda memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap II www.menpan.go.id," ujarnya.


Lebih lanjut, Bung Elwin, juga memberikan sejumlah pandangan lain sesuai dengan aturan yang berlaku.


" Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," paparnya.


" Komitmen pemerintah pusat dalam melakukan reformasi terhadap tenaga kerja Non ASN dilingkungaan kerja kepemerintahan merupakan prinsip kemanusiaan yang dilaksanakan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yakni PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024, peraturan Demikian adalah jawaban dari amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," tambahnya.


Elwin, berpendapat bahwa jika Tenaga Harian Lepas (THL-red) yang diangkat sebagai PPPK dapat menjadi suatu perubahan positif yang sangat signifikan.


" Dapat disimpulkan Bahwa peraturan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah sebuah Revolusi untuk menjamin kehidupan sosial aparatur pemerintah dalam menjalankan roda kepemerintahan hingga mampu berpengaruh pada profesionalitas pegawai untuk memberikan pelayanan prima, efektif dan efisien bagi masyarakat," ucapnya.


Dengan adanya hal kontroversial di Kota Tangerang ini, Elwin menilai, Pemerintah Kota Tangerang diduga tidak dapat mendayagunakan secara maksimal.


"Juga menduga pejabat pemerintahan kota tangerang baik lembaga eksekutif dan legislatif tidak harmonis atau tidak intensitas dalam komunikasi untuk memanfaatkan komitmen pemeritah pusat agar seluruh honorer/THL diangkat menjadi PPPK sehingga tercapainya cita-cita reformasi dilembaga kepemerintahan. Akan tetapi dengan pertimbangan penerimaan PPPK tergantung pada kebutuhan pemerintah daerah untuk mengakomodir para honorer/THL serta mampu secara APBD. Menilai pendapatan Kota Tangerang setiap Tahunya mencapai lebih Rp. 5,5 Triliun artinya mampu mengakomodir seluruh THL menjadi PPPK," tutur Elwin.


Dimana, Mengingat tenaga ahli kementrian dalam negeri telah hadir di Kepemerintahan Kota Tangerang pada selasa, (14/1/2025) ini,  Pernyataanya adalah harapan besar bagi seluruh THL.


Sumber : Tim Likaliku Network 

Editor/Penerbit : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update