Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Optimalkan dan Perbaiki Tata Kelola Pendapatan Daerah, Kejati dan Pemprov DKJ Bentuk Tim Terpadu

Sabtu, 11 Januari 2025 | Januari 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-10T19:00:48Z

 

Optimalkan dan Perbaiki Tata Kelola Pendapatan Daerah, Kejati dan Pemprov DKJ Bentuk Tim Terpadu

Faktamagazine - (Jakarta) Bentuk tim terpadu, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ optimalkan dan memperbaiki tata kelola pendapatan daerah, khususnya yang berasal dari pajak daerah.


Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.


Dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat, (10/1/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan SH, MH, menjelaskan bahwa DK Jakarta memiliki realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar se-Indonesia yang mencapai Rp43,37 triliun pada tahun 2024.


Mengingat besarnya potensi pendapatan daerah, Kejati DKJ menilai perlu adanya langkah-langkah strategis untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah dan memastikan pengelolaan yang optimal.


“Tim Terpadu ini bertujuan untuk mengatasi penyimpangan yang dapat merugikan pendapatan daerah, dengan berkolaborasi antara Kejati DKJ, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), dan Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta,” ujar Kepala Kejati DKJ.


Tim ini terdiri dari personil dari berbagai bidang, antara lain bidang perdata dan tata usaha negara (datun), pidana khusus (pidsus), intelijen, dan pidana militer (pidmil) Kejati DKJ. Mereka akan bekerja sama dengan BAPENDA dan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah manipulasi pajak di berbagai sektor.


Beberapa modus manipulasi pajak yang teridentifikasi oleh tim ini antara lain pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Di sektor ini, sering kali terjadi manipulasi nilai transaksi jual beli dengan menurunkan harga jual.


Untuk mengantisipasi hal ini, Tim Terpadu akan melakukan koordinasi dengan BAPENDA, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta melakukan kajian terkait revisi Peraturan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).


Modus manipulasi lainnya ditemukan di sektor pajak reklame, di mana reklame permanen terdaftar sebagai reklame sementara, atau reklame yang sudah selesai tayang namun masih terpasang. Dari sekitar 8.000 reklame yang terdata, hanya sekitar 1.000 yang membayar pajak.


Untuk itu, Tim Terpadu akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP, PTSP, pelaku usaha reklame, dan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (PERDA) tentang reklame.


Pada sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Tim Terpadu juga menemukan adanya penghindaran pajak dengan tidak melakukan balik nama kendaraan atau mengubah kode fungsi kendaraan. Untuk menangani hal ini, tim akan berkoordinasi dengan Samsat dan penyelenggara jasa angkutan umum.


Dengan terbentuknya Tim Terpadu, Kejati DKJ berharap dapat mencapai target peningkatan PAD DKI Jakarta sebesar 20% pada tahun 2024. Berbagai upaya koordinasi dengan pihak terkait, seperti BAPENDA, BPK, PPAT, agen properti, pengusaha reklame, dan pengusaha hotel, juga telah dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah strategis demi pencapaian target tersebut.


Langkah ini diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga pendapatan daerah dapat digunakan secara maksimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta.

Sumber : Tim

Editor/Penerbit : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update