Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Mengindahkan Perda, Meski Disegel Kost Hijau di Karawaci Tetap Beroperasi

Kamis, 30 Januari 2025 | Januari 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-30T16:53:43Z
Tak Mengindahkan Perda, Meski Disegel Kost Hijau di Karawaci Tetap Beroperasi


Faktamagazine - (Tangerang Kota) Diduga langgar peraturan daerah (Perda-red), Terpampang plang segel di sebuah kost- kostan Hijau di Jalan Beringin yang tidak berada jauh dari Pentagon Bilyard, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.


Namun, dengan terpasangnya segel yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang, diduga pihak pelaku usaha tidak mengindahkan adanya penegakan hukum daerah, dengan terus melakukan usahanya tersebut.


" Masih buka kok, kadang juga ada yang di situ aja cewenya," ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dilokasi, kepada Hiwata, pada Kamis (30/1/2025).


Selain itu, tempat kost Hijau tersebut, diduga dijadikan tempat prostitusi para anak muda, dan hidung belang untuk sekedar melampiaskan nafsunya.


" Banyak pasangan yang belum tentu mereka pasangan suami istri," kata Warga tersebut.


" Bahkan bannyak juga pasangan anak muda yang datang saat malam hari. banyak kok, tanya aja warga lainnya," tambahnya.


Sementara itu, Choirul, yang juga rumahnya tidak berada jauh dari lokasi kost hijau tersebut juga menambahkan, bahwa warga merasa terganggu dengan adanya aktivitas tersebut.


"Masih, Masih, itu kalau untuk ceweknya sih ada lumayan. udah itu sidak lagi dah, apa mau ama warga kita juga," ucap Choirul.


Menanggapi adanya hal tersebut, Mahdiar, SSTP, Camat Karawaci, mengatakan bahwa Kecamatan Karawaci akan terus memantau dan akan berkolaborasi untuk menindak adanya hal tersebut.


" Pihak kecamatan sudah sangat sering melaksanakan pengecekan dilokasi tsb sampai adanya penyegelan," ujar Mahdiar saat dikonfirmasi oleh Hiwata melalui aplikasi pesan singkat Whats'App, pada Kamis (30/1/2025).


" Adapun jika hal tsb sekarang dilanggar kembali kita akan lakukan kordinasi lebih lanjut dengan satpol.pp, kita jga akan laksanakan penertiban pda waktu2 trtentu guna mempersempit ruang gerak keg.yg meresahkan tsb," paparnya.


Adanya hal tersebut diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang sesuai dengan yang tertuang pada Perda nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran, dan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang ketertiban umum, diantaranya seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Perda Nomor 8 Tahun 2005, serta dalam lingkungan tersebut diduga adanya pelanggaran seperti yang tertuang dalam Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP,  Pasal 420 UU 1/2023.


Diketahui, tempat tersebut kerap dikeluhkan warga dan kerap terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang.


Peristiwa tersebut juga, diduga menjadi salah satu lemahnya penegakan hukum daerah dengan membiarkan peristiwa tersebut terulang kembali tanpa adanya penindakan dengan tegas.


Sumber : Tim

Editor/Penerbit : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update