Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinsos Kota Tangerang Gencar Sosialisasikan Tahapan Menjadi Penerima Manfaat DTKS

Senin, 03 Februari 2025 | Februari 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-02T18:43:48Z
Dinsos Kota Tangerang Gencar Sosialisasikan Tahapan Menjadi Penerima Manfaat DTKS


Faktamagazine- (Tangerang Kota) Terus berupaya tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, sosialisasikan tahapan usulan yang menjadi penerima manfaat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Seperti yang di jelaskan Arif Rahman, Ketua Tim Kerja (KTK) jaminan sosial dan data pada bidang perlindungan dan jaminan sosial pada Dinsos Kota Tangerang.

"Untuk masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar di DTKS, silakan daftar melalui RT/RW, PSM, PSKS, dan lainnya. kemudian akan diverifikasi kelayakannya pada Musyawarah Kelurahan (Muskel) serta dalam hal tidak ada musyawarah kelurahan, maka Lurah menandatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), setelah itu Opetator Kelurahan memverifikasi data dan menginput nama-nama usulan tersebut dan mengunggah data warga, hasil muskel/SPTJM ke dalam aplikasi SIKS-NG," papar Arif, Minggu (2/2/2025) kepada wartawan.

"Setelah itu divalidasi oleh Dinas Sosial dan diusulkan ke Kemensos RI dengan mengunggah Berita Acara pengesahan yang ditandatangani oleh Walikota, kemudian Kemensos RI menyetujui dengan menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI untuk penetapan DTKS dan Bansos bulan berikutnya," tambahnya.

Arif juga memaparkan proses pemeriksaan status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara mandiri, yaitu :

1. Masyarakat dapat mengecek terdaftar atau tidak di DTKS atau mendapatkan bantuan sosial melalui https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pelayanan Dinas Sosial Kota Tangerang melalui Whatsapp only di 0895-3205-04078.

3. Mendatangi operator data DTKS Kelurahan yang sesuai alamat di KTP.

4. Mendatangi petugas pelayanan pada kantor Dinas Sosial.

" Semua data menggunakan NIK dan no KK yang terdapat pada dokumen e-KTP dan KK untuk pengujian integritas data warga yang diusulkan," ujarnya.

Dinsos Kota Tangerang Gencar Sosialisasikan Tahapan Menjadi Penerima Manfaat DTKS


Sementara itu, Mulyani, Kepal Dinas Sosial (Ka.Dinsos) Kota Tangerang, menambahkan bahwa, pentingnya pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) secara maksimal.

" Dikelola secara lebih baik dan mutakhir (up to date). mengingat DTKS adalah data induk yang antara lain berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, sehingga akurasi DTKS dapat memudahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan program kepada warga penerima manfaat dan lebih tepat sasaran," ucap Mulyani.

Lebih lanjut, Kadinsos Kota Tangerang, mengatakan, usulan DTKS dapat bersumber dari Pemerintah Daerah Kab/Kota, Kementerian Sosial dan Warga Negara Indonesia secara mandiri.

"Secara rinci proses usulan data serta verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI. Setiap bulan Pemerintah Kota Tangerang melakukan usulan penambahan maupun pengurangan DTKS kepada Kementerian Sosial RI sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

" Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pengecekan, pendaftaran mandiri maupun melalui RT/RW, PSM, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial lainnya di wilayah kelurahan masing-masing sebagai bahan musyawarah kelurahan," tutup Mulyani.

Sosialisasi DTKS Dinas Sosial juga dilakukan melalui sosial media Instagram resmi Dinas Sosial, Dinas Kominfo, dan Humas Kota Tangerang, serta media massa untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi yang diperlukan.

Sumber : Tim Likaliku Network 
Editor/Penerbit : Redaksi

×
Berita Terbaru Update