Faktamagazine- (Tangerang Kota) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang soroti soal adanya dugaan pungli (Pungutan Liar-red) di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta.
Kejadian tersebut bermula adanya dugaan kasus pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum pihak KKP atau yang saat ini sudah berganti menjadi Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) senilai 2,3 Miliar.
"Dugaan pungli tersebut diduga sudah dilakukan sejak tahun 2023, kepada jamaah ONH Plus senilai kurang lebih Rp.50.000 per-dokumen, dengan alasan tertentu," ucap Made Suarja Teja Buana S.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, kepada Wartawan pada Jum'at (14/2/2025).
"Awalnya berhubung karena masih dugaan kami belum dapat menindak lanjuti adanya hal tersebut, namun seiringnya waktu berjalan kami telah melakukan penyelidikan dan mencari tahu kebenaran hal tersebut, karena kan kita tidak boleh hanya berdasarkan asas hal praduga tak bersalah," tambahnya.
Lebih lanjut, dikatakan Kasie Intelijen Kejari Kota Tangerang, "Berdasarkan hal tersebut, kami sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh oknum KKP atau Balai Besar Karantina Kesehatan di Bandara Soekarno Hatta," kata Kasie Intelijen Kejari Kota Tangerang.
Hinga berita ini diterbitkan, kasus dugaan tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Sumber : Hs/Hiwata
Editor /Penerbit : Redaksi