Faktamagazine - (Tangerang Kota) Disoal pengerjaan tiang dan kabel udara milik My Republik di Kota Tangerang, dinas terkait diduga terkesan main mata.
Pasalnya, pada 19 September 2024 lalu, Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan penyegelan terhadap pengerjaan tiang tersebut di wilayah Kecamatan Neglasari.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak My Republik juga kembali dilaporkan oleh warga Panunggangan Utara, dengan surat laporan bernomor 001/011015/unitYanMas/II/2025, pada hari Senin 10 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Unit YanMas, dan petugas pelayanan.
"Sudah kita laporkan, mudah - mudahan Satpol PP bekerja dengan sepenuh hati berdasarkan regulasi yang ada," ujar Agus saat ditemui oleh Hiwata, pada Senin 10 Februari 2025 sore.
Meski sudah adanya laporan kepada Satpol PP Kota Tangerang tersebut, pihak oknum provider masih saja terus melanjutkan pengerjaan tanpa mengindahkan aturan dan laporan tersebut.
" Gak jelas Pol PP nya, Ini udah masang kabel soalnya," kata Agus kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) melalui aplikasi pesan singkat What's App, pada Senin (17/2/2025).
"Sehingga dinas terkait diduga bermain mata dengan tanpa adanya tindakan dengan tegas seperti macan ompong," tambahnya.
Dengan adanya hal tersebut, Agus juga akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait permasalahan tersebut.
" Padahal Pemkot Tangerang sudah melarang pemasangan tiang internet,tetapi tetap saja bandel. Dan saya akan melaporkan langsung ke Kejaksaan mengenai pasal suapnya dan juga akan melaporkan ke PLN karena tiangnya sudah menimpah(menempel-red) kabel listrik rumah warga, serta kabelnya juga nempel di tiang listrik PLN. Kalau nanti nyetrum /terjadi sesuatu siapa yang mau tanggung jawab, dari pengerjaan aja udah engga izin," tuturnya.
Sumber : Sns/Hiwata
Editor/Penerbit : Redaksi